by Amanda Rizky Salsabilla Ritonga
Hari Hak Asasi Manusia jatuh pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Perayaan ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa hak individu untuk hidup bagi semua manusia adalah sama dan setara.
Hak anak merupakan salah satu cakupan hak asasi manusia. Menurut Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), hak anak dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu hak terhadap kelangsungan hidup (survival rights), hak terhadap perlindungan (protection rights), hak untuk tumbuh kembang (development rights) dan hak untuk berpatisipasi (participation rights). Akan tetapi pada kenyataannya masih banyak anak di dunia yang haknya masih belum terpenuhi dan bahkan menjadi korban dari kekerasan pada anak, baik anak normal maupun penyandang disabilitas.
Mengusung tema mencegah kekerasan pada anak pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia tahun ini, SCORP-CIMSA USU mengadakan serangkaian acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, dan pengetahuan tentang kekerasan pada anak, baik anak normal maupun anak penyandang disabilitas.
Rangkaian acara ini diawali dengan Human Rights Day Training yang mengusung topik “Unlearning Ableism” dan “Child Maltreatment”, yang dilaksanakan pada 19 Desember 2020 pada platform Zoom Meeting bersama dengan Human Rights Trainer sebagai narasumber, Patrick Limbardon dan Ruth Theresia Sibarani. Walaupun diadakan secara daring, ini tentu saja tidak mengurangi semangat member CIMSA USU untuk mengikuti dan meramaikan training ini.
Rangkaian acara yang kedua adalah Social Media Campaign pada 27 Desember 2020, dimana panitia mengajak minimal lima orang masyarakat untuk menyebarkan twibbon yang berisikan infografis tentang banyak kasus kekerasan anak baik anak normal maupun anak penyandang disabilitas.
Rangkaian acara yang terakhir adalah rilisnya video edukasi yang berkolaborasi dengan perwakilan Yayasan Pusaka Indonesia, Ibu Elisabeth Juniarti P., S.H., sebagai Koordinator Divisi Advokasi pada 27 Desember 2020. Video ini berisi info tentang hak anak, dasar hukum yang melindungi anak dan hak anak, bentuk perlindungan hukum yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia, penyebab terjadinya kekerasan anak, hingga pencegahan kekerasan anak. Video edukasi ini dapat disaksikan pada Youtube CIMSA USU.
Banyaknya rangkaian acara yang kami lakukan ini untuk menyadarkan masyarakat bahwa kasus kekerasan anak masih sangat banyak dan masyarakat dapat berperan sebagai agen perubahan dalam mencegah, mengurangi, dan menuntaskan kasus kekerasan pada anak.